Kali ini jika anda adalah seorang Debitor yang dinyatakan pailit apa saja yang harus diperhatikan.
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU).
Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan & PKPU menerangkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Jadi sita umum yang dimaksud adalah terhadap harta Debitor.
Gugatan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti Kreditor, Debitor, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Jaksa demi kepentingan umum. Putusan pailit dibacakan selambat-lambatnya 60 hari pasca tanggal permohonan gugatan pailit didaftarkan. Dengan syarat yang relatif mudah yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU yakni jika debitur mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Akibat Putusan Pailit bagi Debitor
Putusan pailit berakibat terhadap kewenangan Kebitor terhadap hartanya jadi terbatas dan bahkan Debitor sudah tidak lagi berwenang mengurus hartanya dan kewenangan tersebut jatuh pada Kurator.
Apabila Debitor mencoba melakukan sesuatu pada hartanya yang berpotensi mendatangkan kerugian, Kurator dapat meminta pembatalan perbuatan tersebut melalui Pengadilan Niaga. Tindakan yang dilakukan Kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan actio paulina. Pembatalan ini bertujuan menjaga agar harta pailit tidak berkurang dan melindungi kepentingan Kreditor, agar tidak dirugikan.
Boedel Pailit
Boedel pailit merupakan harta kekayaan milik individu atau Badan Hukum yang telah dinyatakan pailit. Boedel pailit ini yang akan menjadi modal pemberesan segala hutang Debitor terhadapa semua Kreditornya yang harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pengadilan sebagai Boedel pailit. Selanjutnya, Kurator wajib mencatat Boedel pailit maksimal dua hari setelah terbitnya surat pengangkatannya sebagai Kurator. Sementara Hakim Pengawas akan mengawasi Kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit.
Persyaratan Boedel pailit , yakni Dapat dibuktikan harta tersebut milik Debitor dan sah secara hukum. Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi, harta tersebut tidak bisa dijadikan Boedel pailit.
Pemberesan Boedel Pailit
Pemberesan dan penyelesaian Boedel pailit adalah kewenangan Kurator meskipun nantinya putusan pernyataan Pailit oleh Pengadilan dapat diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali. Pihak Kurator juga dapat menentukan harta apa saja yang bisa dijual atau disimpan sementara.