Site icon Nugraha Partnership

Pajak Pertambahan Nilai: Dasar Hukum, Tarif & Objek PPN

Istilah PPN sudah sering terdengar di telinga masyarakat. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pada penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, PPN adalah jenis pajak yang berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Undang-Undang tersebut telah beberapa kali diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sementara untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN diatur melalui beberapa Peraturan Menteri Keuangan.

Tarif PPN

Sejak kali pertama UU No. 8 Tahun 1983 berlaku, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Namun, tarif PPN berubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021.  

Kemudian sesuai kebijakan baru tersebut, nantinya tarif PPN akan dinaikkan untuk kedua kalinya menjadi 12 % (dua belas persen) pada 1 Januari 2025

Objek PPN

Dalam UU PPN, dikenal istilah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).  BKP adalah objek PPN yang berbentuk barang baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Sedangkan JKP adalah objek PPN yang berbentuk jasa.

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN, di mana disebutkan bahwa PPN dikenakan atas :

  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor BKP oleh PKP;
  7. ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP, dan
  8. ekpor JKP oleh PKP.

Walaupun demikian, penyerahan yang menjadi objek ada syaratnya. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Berikut syarat penyerahan BKP/JKP :

  1. Yang diserahkan merupakan BKP, BKP tidak berwujud, dan JKP;
  2. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
 
Exit mobile version