Site icon Nugraha Partnership

Mengenal Hukum Pelindungan Data Pribadi: Jenis, Hak, Kewenangan dan Sanksi

Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi [“UU PDP”] bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara atas pelindungan diri pribadi serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Berlakunya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi juga merupakan payung hukum bagi tata kelola data pribadi yang baik di negara Indonesia.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi memiliki beberapa substansi sebagai berikut: <

Jenis-jenis Data Pribadi

Pasal 4 UU PDP mengatur bahwa Data Pribadi terbagi menjadi dua, yaitu  data umum dan spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Pasal 5 hingga Pasal 15 mengatur bahwa subjek Data Pribadi, yaitu orang secara perseorangan yang melekat data pribadi pada dirinya. Beberapa hak subjek Data Pribadi diantaranya (a) mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum; (b) mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi; (c) menarik kembali persetujuan pemrosesan data; (d) menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi; (e) mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, hingga menggugat dan (f) menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

Kewajiban Pengendali Data

Pengendali data merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali terkait pemrosesan data pribadi. Merujuk pengertian tersebut berarti institusi pemerintahan atau lembaga swasta yang meminta dan memproses data pribadi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pengendali data. Beberapa kewajiban pengendali data diantaranya (a) menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data pribadi; (b) melakukan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi; (c) melindungi dan memastikan keamanan data pribadi; (d) menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.

Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi

UU PDP mengatur bahwa akan dibentuk lembaga pelindungan terkait data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pasal 59 mengatur bahwa lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Pasal 60 mengatur mengenai kewenangannya diantaranya (i) merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi; (ii) melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi; (iii) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi dan (iv) penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi

Pengenaan Sanksi

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa (a) peringatan tertulis; (b) penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; (c) penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau (d) denda administratif paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP yakni pidana denda maksimal Rp. 4 Miliar  Rupiah hingga Rp. 6 Miliar dan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun hingga 6 (enam)  tahun yang akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Lebih lanjut, Pasal 69 UU PDP juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Dan Pasal 70 Undang-Undang PDP yang mengatur mengenai pengenaan pidana denda 10 (sepuluh) kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.  

Exit mobile version