Site icon Nugraha Partnership

Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Kreditor

Kenali posisi anda sebagai Kreditor dalam Kepailitan.  

Pertama, Kreditor Preferen merupakan Kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak yang didahulukan dari Kreditor lainnya berdasarkan Undang-Undang. Dalam Pasal 1134 KUH Perdata disebutkan bahwa, “Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang Kreditor yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu”.

Salah satu contoh Kreditor yang termasuk dalam Kreditor Preferen adalah Buruh yang berhak atas pembayaran upah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013 (Putusan MK No. 67/PUU-IX/2013). Selain itu utang pajak menempati urutan kedua sebagai tagihan yang harus dibayar setelah upah Buruh. Dalam hal ini kedudukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Kreditor Preferen diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tagihan bea cukai juga termasuk dalam Kreditor Preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan.

Kedua, Kreditor Separatis merupakan Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan. Hal ini diatur dalam Pasal 138 UU KPKPU, untuk PKPU yang menyebutkan bahwa Kreditor yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki Kreditor Konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutang.

Ketiga, Kreditor Konkuren merupakan Kreditor yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi berhak untuk menagih kepada Debitor berdasarkan perjanjian. Kreditor Konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Hal tersebut sebagai konsekuensi penerapan Pasal 1131 juncto Pasal1132 KUH Perdata yang memuat prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte.

Dari ketiga jenis Kreditor dalam kepailitan tersebut di atas dapat timbul masalah kerugian yang berbeda-beda. Sehingga perlu telaah mendalam untuk menyikapi permasalahan anda.

Upaya apa yang dapat dilakukan oleh anda sebagai Kreditor?

Permasalahan anda adalah hal yang biasa kami tangani dengan sumber daya yang kami miliki, kami dengan keyakinan dan itikad baik mampu memberikan solusi bagi anda.

Exit mobile version