Site icon Nugraha Partnership

Akibat dari PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu permasalahan yang sering dijumpai dalam dunia ketenagakerjaan. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 angka 25 menjelaskan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat beberapa jenis dalam PHK.

Pertama, PHK demi hukum yang terjadi ketika pekerja meninggal dunia, pensiun, atau adanya penolakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas permohonan perusahaan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan karyawannya.

Kedua, PHK akibat melanggar perjanjian kerja yakni pemutusan hubungan kerja karena karena salah satu pihak telah melanggar atau menyalahi perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Ketiga, karena kondisi tertentu mengharuskan terjadinya PHK seperti sakit dalam waktu lama.

Keempat, PHK sepihak yakni kondisi dimana terjadi pemutusan hubungan kerja oleh satu pihak seperti pekerja bolos dan tidak masuk kerja dalam beberapa hari tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan.

Terdapat pula alasan PHK sperti dalam Pasal 36 PP No 35 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terjadinya PHK antara lain karena adanya perubahan seperti peleburan, efisiensi atau perusahaan dalam kondisi bangkrut.

Perlu diketahui besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah; masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan upah; masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan upah; dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.

Selain uang pesangon, akibat PHK adalah uang penghargaan masa kerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun dengan besaran 2 kali upah bulanan; masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 9 tahun dengan besaran 3 kali upah bulanan; dan seterusnya sampai masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali upah bulanan.

Exit mobile version